Senin, 04 Februari 2013

Hakekat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara

0 komentar

A. Pengertian Hukum Di atas telah dijelaskan bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud hukum? Banyak pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum. Salah satunya yang menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum. 1) Unsur-unsur hukum, meliputi: a) Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. c) Peraturan itu bersifat memaksa d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 2) Ciri-ciri hukum adalah: a) Adanya perintah dan/atau larangan b) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.
 B. Tujuan Hukum dan Arti Pentingnya Hukum Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai berikut
a) Menurut Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b) Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menurut E. Utrecht, tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d) Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban. Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada
b) Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
c) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut. Untuk mengetahui tingkat

C. Pembagian Hukum
Pembagian hukum antara lain dapat dilihat dari sumbernya, bentuk, cara mempertahankan, sifat dan isinya. Menurut sumbernya hukum terdiri dari hukum undang-undang; hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
Menurut bentuknya hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Menurut cara mempertahankan hukum terbagi dalam hukum materil dan hukum formil. Sedangkan menurut isinya hukum terdiri dari hukum privat (sipil) dan hukum publik (hukum negara).

Hukum privat itu sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang; sedangkan hukum publik terbagi empat yakni: hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum pidana dan hukum internasional. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini: 1) Menurut sumbernya, hukum terdiri dari:
 a) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. b) Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c) Hukum traktat, adalah hukum yang merupakan hasil perjanjian antara negara
d) Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Yurisprudensi itu sendiri mengandung pengertian keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan keputusan-keputusan hakim kemudian dalam persoalan-persoalan yang serupa.

2) Menurut Bentuknnya, hukum terdiri dari:
a) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan (tertulis).
b) Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun tetap berlaku seperti suatu peraturan perundang-undangan.

3) Menurut cara mempertahankan, hukum terdiri dari:
a) Hukum Materiil, yakni hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum materiil dapat juga diartikan hukum yang isinya berupa perintah-perintah dan larangan serta sanksi atau hukuman terhadap orang yang melanggar perintah atau larangan tersebut. Misalnya hukum pidana dan hukum perdata. b) Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Hukum formil dapat juga diartikan peraturan yang mengatur cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberikan putusan. Misalnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
4) Menurut isinya hukum terdiri dari a. Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan; sedangkan hukum dagang adalah mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum (seperti perusahaan) dan antara manusia yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan.

b. Hukum Publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dan hubungan negara dengan warga negara (perorangan). Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.
(a) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
(b) Hukum administrasi negara atau disebut juga hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
(c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya.
(d) Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia inetrnasional. Hukum internasional ini terbagai atas hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

Gambhar-gambar Hukuman















D. Perbedaaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Hukum pidana mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia. Hukum pidana pada umumnya mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran maksudnya adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya seorang yang mengendarai mobil tanpa membawa SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini berarti sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJR); Sedangkan kejahatan adalah mengatur soal-soal yang besar, seperti pembunuhan, pencuruian, penganiayaan, dan lainnya. Pelanganggran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum perdata ini dibagi dalam empat bagian, yakni hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris


Video Hukuman Pancung :


read more